0
RAMBU-RAMBU SEPUTAR SHOLAT
Posted by Unknown
on
19.17
Wahai wanita muslim, jagalah sholatmu sesuai
waktunya beserta syarat syahnya, rukun dan wajib sahnya. Allah SWT bersabda:
“. .
.dan dirikan sholat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasull-Nya. . .” (Al-Ahzab 33:33)
Berikut beberapa hukum sholat bagi wanitadan
penjelasannya yang berbeda dengan laji-laki:
1. Wanita tidak
disyaratkan mengumandagkan adzan dan ikomah. Sebab, mengumandangkan adzan
disyaratkan dengan mengeraskan suara , padahal wanita tidak boleh meninggikan
suaranya atau berteriak.
2. Dalam shalat,
seluruh tubuh wanita adalah aurat (wajib ditutupi), kecuali wajah dan kedua
telapak tangan.
3. Wanita hendaknya
‘sesederhana mungkin’ dalam membentangkan kedua tangannya ketika rukuk dan
sujud, tidak sebagaimana laki-laki yang dianjuran untuk ‘lebih vulgar’.
4.
Wanita
yang melaksanakan shalat secara berjamaah dengan imam sesama wanita masih
diperdebatkan di kalangan ulama; ada yang melarang dan ada pula yang
membolehkan. Namun, mayoritas mereka membolehkan hal tersebut sebagaimana nabi
memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya.(HR.
Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
5. Kaum wanita
diperbolehkan keluar rumah untuk mengerjakan shalat bersama kaum laki-laki di
masjid. (Namun perlu diperhatikan) bahwa shalat di rumahnya itu lebih baik bagi
mereka. Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya dari Nabi,beliau bersabda:
“Janganlah
kalian melarang wanita untuk menghadiri masjid.”
“Janganlah
kalian melarang kaum wanita keluar rumah menuju masjid, namun shalat di rumah
mereka lebih baik bagi mereka.”(HR.
Ahmad dan Abu Dawud)
6. Masalah wanita
berangkat untuk menunaikan shalat
Id. Dari Ummu Athiyah x, ia
berkata:
“Rasulullah
memerintahkan kepada kami untuk menghadirkan para gadis dan wanita haid untuk
menunaikan shalat Idul Fithri dan Idul Adhha. Adapun wanita haid hendaknya
menjauhi tempat shalat (tanah lapang) dan menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum
muslimin.” (HR. Jamaah)
Posting Komentar